JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN STRUTURAL
Seorang PNS sering diminta Data mengenai Jabatan, Pangkat atau golongan dan tidak sedikit pula yang tidak tahu jabatannya sendiri. berikut kami berikan macam macam jabatan dalam fungsional guru dan Jabtan dalam Struktural, semoga dapat bermamfaat.
JABATAN FUNSIONAL GURU
Aturan tentang Jabatan fungsional guru ini sebenarnya tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 16 tahun 2009. Dalam permen tersebut disebutkan bahwa Jabatan Fungsional Guru merupakan jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluai peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar dan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
1. Guru Pertama
2. Guru Muda
3. Guru Madya
4. Guru Utama
Guru Pertama
Guru pertama merupakan jenjang karir jabatan fungsional guru yang paling rendah, biasanya guru yang pertama kali diangkat menjadi PNS akan memperoleh jabatan fungsional guru muda ini. Guru pertama ini meliputi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Guru Muda
Guru muda merupakan jenjang karir lanjutan dari guru pertama. Guru muda ini meliputi pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Pada jenjang ini terdiri dari dua kepangkatan yaitu penata dan penata tingkat 1.
Guru Madya
Guru madya memiliki kepangkatan bukan lagi penata melainkan sudah menjadi pembina. Pada permenpan RB disebutkan guru madya meliputi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Pada jenjang ini ada 3 jenis kepangkatan yaitu pembina, pembina tingkat 1, dan pembina utama muda.
Guru Utama
Jenjang terkahir jabatan fungsional seorang guru adalah Guru utama. Pada jenjang ini terdiri dari 2 pangkat pembina, yaitu pembina utama madya dan pembina utama. Pada peraturannya disebutkan Pembina Utama Madya memiliki golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama memiliki golongan ruang IV/e.a permen tersebut pun disebutkan bahwa jabatan fungsional guru terdiri dari 4 jenis mulai terendah sampai tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.
JABTAN STRUKTURAL
Jabatan Struktural terdiri dari Jabatan Struktural Intansi pusat, Instansi Daerah ( Propinsi ), dan Instansi daerah ( Kabupaten ).
Komentar
Posting Komentar